Presentasi Laporan kasus Undang-Undang ITE selama tahun 2008 hingga 2014 (INFOGRAFIS)

Laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara. Terjadi kenaikkan pelaporan kasus di tahun 2013 hingga 2014. Sekitar 53 persen (41 kasus dari 72 kasus UU ITE) terjadi di tahun 2014. Angka rata-rata kasus UU ITE sampai Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilaporkan per bulan. Sedangkan wilayah persebaran pelaporan kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar.




Berdasarkan gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus menimpa kaum adam, sedangkan sisanya sebesar 23 persen menimpa kaum hawa.
Bila berdasarkan identitas pengadu, laki-laki menempati posisi teratas dengan 87 persen dan perempuan hanya 13 persen. Berdasarkan profesi, masyarakat awam (bukan dari kalangan pejabat maupun elit) paling banyak mencatatkan kasus, yakni sebesar 45 persen. Sebesar 37 persen diadukan oleh para pejabat publik (kepala daerah, kepala instansi atau departemen) dan sisanya 13 persen ditempati oleh kalangan profesi (pengacara dan dokter).


Sedangkan bila dari media internet (media sosial maupun laman web), Facebook menempati posisi teratas dengan menyumbang 49 persen. Namun, anehnya aplikasi chatting BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS yang tidak untuk konsumsi publik juga tercatat dapat dikenakan pidana dari kasus UU ITE.

Dari keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE, sebanyak 92 persen dilaporkan dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan agama sebesar lima persen dan pengancaman sebesar satu persen.

   
Dari sekian banyak laporan yang masuk mengenai UU ITE, hanya sebesar 71 persen kasus diproses hingga ke meja pengadilan, namun 13 persen yang diberi vonis bersalah dengan rentang hukuman kurang dari setahun. Sisanya 29 persen kasus tidak jelas kelanjutannya, atau berhenti sebelum memasuki ranah hukum.
   

Posting Komentar