| Berdasarkan gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus menimpa kaum adam, sedangkan sisanya sebesar 23 persen menimpa kaum hawa. |
| Sedangkan bila dari media internet (media sosial maupun laman web), Facebook menempati posisi teratas dengan menyumbang 49 persen. Namun, anehnya aplikasi chatting BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS yang tidak untuk konsumsi publik juga tercatat dapat dikenakan pidana dari kasus UU ITE. |
| Dari keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE, sebanyak 92 persen dilaporkan dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan agama sebesar lima persen dan pengancaman sebesar satu persen. |
| Dari sekian banyak laporan yang masuk mengenai UU ITE, hanya sebesar 71 persen kasus diproses hingga ke meja pengadilan, namun 13 persen yang diberi vonis bersalah dengan rentang hukuman kurang dari setahun. Sisanya 29 persen kasus tidak jelas kelanjutannya, atau berhenti sebelum memasuki ranah hukum. |


Posting Komentar